Beasiswa PasTi untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi

Beasiswa PasTi adalah Beasiswa yang diberika kepada tenaga kependidikan perguruan tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sebagai lembaga penyelenggara pendidikan tinggi, perguruan tinggi mempunyai peran dan fungsi strategis dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam rangka mewujudkan peran dan fungsinya tersebut, perguruan tinggi harus didukung oleh tenaga kependidikan yang profesional dan tangguh dalam mengahadapi perkembangan manajemen pendidikan tinggi yang sangat cepat. Oleh karena itu Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti terus berupaya untuk mendorong dan meningkatkan kualifikasi tenaga kependidikan di perguruan tinggi. Beragam pendekatan dan strategi digunakan untuk selalu memperbaiki program studi lanjut untuk tenaga kependidikan. Salah satunya adalah dengan memeberikan Beasiswa PasTi untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi.

Tujuan dan Sasaran

  1. Memberi kesempatan kepada tenaga kependidikan perguruan tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
  2. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia perguruan tinggi Indonesia yang berkualitas dan berkontribusi dalam peningkatan daya saing bangsa;
  3. Dan meningkatkan peran tenaga kependidikan dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi menuju world class university yang mempu bersaing secara global.
  4. Beasiswa PasTi Kemristekdikti diberikan kepada program studi yang dipandang penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perguruan tinggi.

Persyaratan Calon Penerima Beasiswa PasTi

Persyaratan calon penerima Beasiswa adalah para tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tenaga Kependidikan yang dimaksud di sini meliputi:

  • Tenaga kependidikan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tetap PTN di lingkungan Kemristekdikti, serta
  • PNS di kantor Pusat Kemristekdikti;

Pencalonan penerima Beasiswa harus melalui mekanisme pengusulan oleh Pimpinan Lembaga di lingkungan Kemristekdikti atau Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.

Tata Cara Pendaftaran Beasiswa PasTi

Pelamar Beasiswa PasTi harus:

  1. mendaftar sebagai pelamar Beasiswa PasTi melalui laman http://beasiswa.ristekdikti.go.id/pasti/ dengan memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan;
  2. mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai pelamar PPs tersebut;
  3. mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara tujuan;
  4. memantau hasil Penetapan Penerima Beasiswa yang diumumkan oleh PPs tempat studi;

Perpanjangan Pendaftaran

Sehubungan dengan masih banyaknya peminat untuk mengikuti seleksi Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi (PasTi), maka pendaftaran beasiswa akan diperpanjang sampai 30 Juni 2017.

Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan pendaftaran Beasiswa PasTi, dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Leave a Reply