Perkembangan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Indonesia

Perkembangan akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia secara legal dan formal dimulai sejak diberlakukan nya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 46 undang‐undang dimaksud menyatakan bahwa dalam rangka pembinaan satuan pendidikan pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala dan hasil penilaian diumumkan kepada masyarakat secara terbuka.

Pembentukan Badan Akreditasi Pendidikan Tinggi

Berdasarkan amanat undang‐undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989, Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1994 mendirikan BAN‐PT dengan tugas melaksanakan akreditasi program dan satuan pendidikan tinggi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat yang meliputi segi‐segi administrasi, kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, serta keadaan umum satuan pendidikan.

Merujuk kepada perundang‐undangan yang berlaku saat itu dan hasil studi banding yang dilakukan ke berbagai negara, BAN‐PT merancang sistem akreditasi perguruan tinggi dan perangkat instrumen akreditasi yang diujicobakan pada tahun 1996‐1997. Instrumen akreditasi yang diuji coba tersebut mencakup empat belas (14) standar akreditasi. BAN‐PT menggunakan instrumen tersebut dalam pelaksanaan akreditasi program studi pada program diploma dan program sarjana pada perguruan tinggi negeri dan swasta, termasuk perguruan tinggi kedinasan dan perguruan tinggi keagamaan.

Dalam perkembangan selanjutnya, secara bertahap BAN‐PT memperluas ruang lingkup akreditasi program studi dengan menyusun perangkat instrumen akreditasi dan menerapkannya untuk program studi pada program magister pada tahun 1999, program studi pada program diploma pada tahun 2001, dan program studi doktor pada tahun 2001. Penilaian evaluasi diri untuk akreditasi program studi pada program pascasarjana (magister dan doktor) didasarkan pada sistem portfolio. Di samping itu, BAN‐PT juga mengembangkan dan menerapkan perangkat instrumen akreditasi program sarjana Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh pada tahun 2006 dan akreditasi perguruan tinggi mulai tahun 2007.

Evaluasi Instrumen Akreditasi

Pada tahun 2008 BAN-PT melakukan evaluasi instrumen akreditasi berdasarkan hasil evaluasi akreditasi perguruan tinggi pada tahun 2007 dan pembelajaran dari pengalaman penyelenggaraan akreditasi program studi sejak tahun 1996 hingga tahun 2007. Evaluasi juga dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta mempertimbangkan pengalaman keanggotaan BAN-PT dalam jejaring badan-badan akreditasi regional dan internasional. Evaluasi tersebut menghasilkan instrumen akreditasi baru yang sekaligus merupakan hasil rekonsolidasi dan penyempurnaan instrumen akreditasi sebelumnya. Instrumen baru yang diberlakukan sejak tahun 2009 menggunakan tujuh (7) standar penilaian komprehensif atas penjaminan mutu program studi dan perguruan tinggi.

Pada tahun 2007 BAN-PT juga mulai melakukan pengembangan akreditasi program studi pada program profesi. BAN-PT memprakarsai penyusunan instrumen akreditasi program studi pada program profesi bekerjasama dengan ikatan profesi dan asosiasi program studi di bidang terkait seperti profesi akuntan, dokter, dokter spesialis, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, dokter hewan, guru, dan psikolog. Secara bertahap, dengan menggunakan instrumen akreditasi program studi pada program profesi yang lebih spesifik, BAN-PT mulai melakukan akreditasi beberapa program studi pada program profesi, antara lain akreditasi program studi pada program profesi akuntan pada tahun 2008, program profesi guru pada tahun 2011, dan program profesi apoteker pada tahun 2011.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan pembentukan lembaga mandiri untuk melakukan akreditasi program dan atau satuan pendidikan, sejak tahun 2008 BAN-PT mempersiapkan pembentukan lembaga mandiri untuk melakukan akreditasi program studi bekerjasama dengan organisasi profesi dan asosiasi program studi terkait serta pemangku kepentingan lainnya.

Perkembangan Akreditasi Pendidikan Tinggi

Sejarah Perkembangan akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia
Sejarah Perkembangan akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia

Sejalan dengan perkembangan di berbagai negara, pengembangan dan pelaksanaan akreditasi yang dilakukan BAN-PT juga harus menyesuaikan dengan perkembangan dan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI, Indonesian National Qualification Framework). KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaaan di berbagai sektor. KKNI tersebut memberi informasi kepada pasar kerja mengenai kualifikasi lulusan perguruan tinggi Indonesia. Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) mendorong BAN-PT untuk melakukan penyesuaian instrumen akreditasinya.

Di samping itu, lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mendorong BAN-PT untuk melakukan perubahan signifikan tentang sistem akreditasi pendidikan tinggi. Perubahan tersebut berkaitan dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dimana di dalamnya akreditasi sebagai Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, Standar Pendidikan Tinggi, Kerangka Kualifikasi Nasional, dan penggunaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Dengan latar belakang tersebut dan sejalan dengan perkembangan tata kelola pendidikan tinggi serta peningkatan kebutuhan pendidikan tinggi yang bermutu, maka BAN-PT sejak tahun 2013 mengembangkan Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi di Indonesia dengan 9 kriteria akreditasi yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012, mulai tahun 2015 BAN-PT melaksanakan penilaian pemenuhan persyaratan minimum akreditasi pembukaan program studi dan pendirian perguruan tinggi baru.

Sumber: Lampiran Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2017

Leave a Reply