Pedoman Akreditasi Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah 2017

Pedoman akreditasi jurnal terbitan berkala ilmiah merupakan panduan bagi pelaksanaan akreditasi jurnal terbitan berkala ilmiah. Pedoman ini berdasarkan pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN AKREDITASI TERBITAN BERKALA ILMIAH.

Diperlukan untuk mengukur mutu suatu terbitan berkala ilmiah dengan memenuhi persyaratan mutu minimum. Penerbit berkala ilmiah harus menjaga dan meningkatkan mutu terbitannya dan menjadikan berkala ilmiahnya sebagai wahana komunikasi ilmiah antara peneliti, akademisi, dan masyarakat pengguna untuk mencapai sasaran bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan pembangunan di Indonesia.

Saat ini, beberapa terbitan berkala ilmiah nasional belum memperhatikan pentingnya pengindeksan sebagai salah satu cara diseminasi global. Permasalahan utama pengelolaan terbitan berkala ilmiah di Indonesia yang belum terindeks di pengindeks bereputasi adalah:

  • visibilitas dan aksesibilitas terbitan berkala ilmiah belum baik karena belum menerapkan manajemen terbitan berkala ilmiah secara daring (online);
  • proses pengelolaan tulisan ilmiah belum menerapkan standar-standar ilmiah;
  • kualitas penerbitan terbitan berkala ilmiah sebagian besar masih kurang baik;
  • pengendalian kualitas terbitan berkala ilmiah melalui proses penelaahan oleh mitra bebestari dan pemapanan gaya selingkung belum konsisten;
  • kualitas substansi artikel belum dijaga dan dipertahankan dengan baik.

Berdasarkan hal tersebut, untuk meningkatkan reputasi terbitan berkala ilmiah maka paradigma manajemen pengelolaannya secara elektronik dan/atau tercetak menjadi sangat diperlukan, sehingga perlu pula penyesuaian pedoman akreditasi terbitan berkala ilmiah yang berlaku saat ini.

Persyaratan Pengusulan Akreditasi Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah

Berikut persyaratan pengusulan Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik:

  1. Memiliki ISSN baik dalam versi elektronik (e-ISSN) dan atau cetak (p-ISSN) bila terbitan terbit dalam dua versi, sesuai data di laman http://issn.pdii.lipi.go.id.
  2. Mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) dalam laman website jurnal.
  3. Terbitan berkala ilmiah harus bersifat ilmiah, artinya memuat artikel yang secara nyata mengandung data dan informasi yang memajukan pengetahuan, ilmu, dan teknologi serta seni.
  4. Terbitan berkala ilmiah telah terbit paling sedikit 2 tahun berurutan, terhitung mundur mulai tanggal atau bulan pengajuan akreditasi.
  5. Frekuensi penerbitan berkala ilmiah paling sedikit 2 kali dalam satu tahun secara teratur.
  6. Jumlah artikel setiap terbit sekurang-kurangnya 5 artikel, kecuali jika berbentuk monograf.
  7. Tercantum dalam salah satu lembaga pengindeks nasional (Indonesian Scientific Journal Database (ISJD), Portal Garuda, Pustaka Iptek dan/atau yang setara).

Pengajuan perpanjangan akreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Akreditasi ulang diajukan 6 bulan sebelum habis masa akreditasi.
  2. Terbitan berkala ilmiah yang gagal mendapatkan akreditasi diperbolehkan mengajukan lagi paling cepat setelah 1 tahun.

Download Peraturan Dirjen Dikti No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah

Leave a Reply