Pendidikan Bela Negara? usaha pertahanan dan keamanan negara atau proyek negara?

MEMBELA negara, selain alasan mulia dan luhur, juga amanah UUD RI 1945 dimana setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Kementerian Pertahanan RI merencanakan merekrut 100 juta kader bela negara dalam 10 tahun atau 833.000 kader bela negara setiap bulannya, sementara kapasitas pusat Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara pada Kementerian Pertahanan masih sangat terbatas.

Ditegaskan bahwa pendidikan bela negara, bukan wajib militer atau militerisasi sipil. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pendidikan bela negara ini penting untuk memupuk jiwa nasionalisme dan semangat membela negara.

Tujuan dari program pendidikan bela negara tersebut adalah menumbuhkan lima nilai dasar, yakni: rasa cinta tanah air, rela berkorban, sadar berbangsa dan bernegara, meyakini Pancasila sebagai ideologi negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara secara fisik dan nonfisik yang diajarkan melalui antara lain baris berbaris.

Sepertinya tujuan pendidikan bela negara tersebut di atas terdapat dalam materi pelajaran dan sudah diajarkan di hampir semua jenjang pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi, dan disampaikan melalui jalur pendidikan non formal, seperti gerakan pramuka. Pertanyaannya, materi pembelajaran bela negara yang mana lagi?. Namun ketika bicara pembentukan mentalitas dan karakter bangsa, strategi pembelajaran jauh lebih penting dari materi pembelajaran, dan saat ini implementasi strategi pembelajaran di lembaga pendidikan, mulai persekolahan hingga perguruan tinggi mengalami kemajuan pesat, dari indoktrinasi ke dialektika dan dari behavioristik ke konstruktivistik.

Satu pertimbangan pentingnya pendidikan bela negara karena diperlukan kader bela negara yang memadai. Disinyalir rasio ideal seorang prajurit TNI adalah 1:77, Namun fakta hari ini, seorang prajurit menjaga 500 WNI atau 1:500, artinya jumlah prajurit masih terlalu sedikit untuk menjaga warga negara yang jumlahnya besar ini. Semestinya seorang prajurit menjaga wilayah NKRI seluas 8 meter persegi, namun faktanya hari ini, lebih dari 4 kilometer. Oleh karena itu diperlukan komponen cadangan yang direkrut melalui program pendidikan bela negara ini.

Kenapa tidak ditanamkan saja konsep bela negara melalui konsep menjaga diri sendiri, seperti perpolisian masyarakat (Polmas) dimana semua masyarakat adalah polisi, terutama polisi bagi dirinya sendiri. Saya amati model perpolisian masyarakat tersebut sangat efektif dan efisien.

Untuk membentuk 100 juta kader bela negara, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan RI akan merekrut 4.500 kader pembina bela negara terdiri dari unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan tokoh agama di 45 kabupaten/kota di Indonesia.

Semua kalangan masyarakat di bawah usia 50 tahun wajib ikut serta dalam program bela negara ini.

Pihak legislatif, para pakar dan praktisi hukum mempertanyakan dasar hukum rekrutmen peserta program tersebut.

Secara tegas bapak Ryamizard Ryacudu selaku Menteri Pertahanan RI mengingatkan bahwa, “bila ada warga negara yang tidak mau bela negara dan tidak cinta pada negaranya, lebih baik keluar dari Indonesia”. Penulis dan barangkali juga pembaca setuju para penghianat bangsa angkat kaki dari negeri ini. Namun kualitas kecintaan warga negara terhadap negaranya tidak dapat dipastikan karena mereka alumnus program pendidikan bela negara atau mereka yang telah mengikuti program pendidikan bela negara ini, boleh jadi justru sebaliknya.

Ada pendapat di tengah masyarakat bahwa mereka yang tidak setuju program bela negara ini dicurigai dan difitnah. Menurut penulis rasa curiga tanpa dasar (prejudice) seperti itu harus dimusnahkan dari muka bumi Indonesia ini, boleh jadi mereka yang kritis terhadap program bela negara ini justru adalah warga negara yang baik, kecintaannya terhadap negerinya dapat dipertanggung jawabkan, mereka lebih peduli, dan lebih ikhlas tanpa pamrih, tidak bermental proyek dalam membela dan mempertahankan negaranya. Semestinya mereka belajar kepada John Stuart Mill, seorang pembela kebebasan manusia, ia mengatakan; “Aku tidak setuju terhadap pendapatmu. Aku akan menghormati dan membelamu sampai mati karena kita berbeda pendapat”.

Pendidikan bela negara akan dilaksanakan selama sebulan dengan latihan fisik dan psikologi di markas tentara.

Alex Argo Hernowo, selaku peneliti Pengadilan Militer mengusulkan agar Kementerian Pertahanan menyelesaikan persoalan di dalam institusi militer terlebih dahulu, seperti persoalan disiplin anggotanya, lemahnya sistem alusista sebelum memikirkan program bela negara.

Menurut Wahyudi Djafar, seorang peneliti dari ElSAM, usaha pertahanan dan keamanan negara lebih efektif dan efisien dilakukan dengan memperhatikan potensi ancaman terhadap negara di era digital ini, yakni ancaman perang siber. Caranya, dengan meningkatkan kualitas diri agar siap berkompetisi dengan bangsa lain dan mampu membentengi diri dari segala bentuk provokatif melalui pendidikan, bukan melalui program pelatihan bela negara yang terkesan bernuansa militer. Usul lain mengenai program bela negara ini sebaiknya direalisasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai jauh lebih siap dan berpengalaman serta anggaran yang dikeluarkan tidak terlalu besar dengan cara diintegrasikan pada program intra dan ekstra kurikuler di sekolah. Hal ini sejalan dengan pandangan praktisi hukum Hendardi. Beliau menegaskan, justru pendidikan bela negara ini dikembalikan saja ke insitusi pendidikan. Pendapat yang sama disampaikan oleh bapak Jimly Asshiddiqie, beliau mengusulkan program bela negara ini diintegrasikan dalam mata pelajaran kewarganegaraan di sekolah hingga perguruan tinggi, dan mekanisme program tersebut perlu peraturan khusus dari presiden (Kompas, 15 Oktober 2015).

Ditinjau dari sudut anggaran. Bapak TB Hasanudin anggota Komisi I DPR RI mengatakan program pendidikan bela negara sulit dimengerti dan terlampau fantastik. Jika diasumsikan biaya pendidikan bela negara Rp. 10 juta/orang, maka diperlukan dana sebesar Rp. 500 trilyun atau jauh lebih besar dari anggaran pertahanan secara keseluruhan. Pertanyaannya, Uangnya dari mana?. Sebaiknya, sebelum dilaksanakan, pikirkan secara lebih mendalam dan komprehenship program pendidikan bela negara yang sangat mulia ini. Namun jika dilaksanakan secara keliru, maka akan memberi dampak kurang baik bagi kemajuan bangsa.

(*Baca Tulisan Aslinya: Pendidikan Bela Negara – oleh Aswandi, Dosen FKIP Untan

One thought on “Pendidikan Bela Negara? usaha pertahanan dan keamanan negara atau proyek negara?

Leave a Reply